Selasa, 04 Agustus 2015

Sejarah Lampu Lalu Lintas Pertama Kali Ditemukan

Inilah Sejarah Lampu Lalu Lintas Pertama Kali Ditemukan, Juga Hukumnya di Indonesia Hari ini di google doodle, diperingati ulang tahun ke-101 sistem lampu lalu lintas pertama kali ditemukan. Tepatnya, pada tahun 1868 silam, waktu kendaraan bermotor telah mulai banyak dan berkembang. Lampu lalu lintas terpasang untuk pertama kali di London, tepatnya di Gedung Parlemen. Tetapi, waktu itu lampu lalu lintas hanya mempunyai 2 warna, yaitu warna hijau dan merah.

Supaya Anda semakin mengenal terhadap Sejarah Lampu Lalu Lintas, tepatnya waktu itu bulan Januari 1869 lampu tersebut meledak juga melukai salah satu petugas polisi yang tengah  berada di dekat lampu lalu lintas . Usai kejadian tersebut, lampu pun tak dipasang lagi. Selanjutnya, Garrett Augustus Morgan, salah seorang seorang asal Amerika Serikat kembali buat lampu lalu lintas supaya aman, efektif dan efisien. Dan lampu itu telah ditambahkan sistem pengaturan lalu lintas, yaitu sinyal stop and go.

Selanjutnya, Morgan pun berfikir jika sinyal stop and go ternyata mempunyai banyak  kelemahan, yaitu tidak adanya masalah jeda waktu untuk para pengguna jalan sehingga hal itu masih banyak terjadi adanya kecelakaan. Selanjutnya, lampu lalu lintas dibentuk seperti hurup “T”, dan menjadi 3 warna, merah, kuning, dan hijau. lampu merah artinya berhenti, lampu hijau jalan, dan lampu kuning untuk jeda.

Tahun 1912 awal, seorang polisi bernama Lester Wire telah menemukan lampu lalu lintas pertama di dunia yang bisa menggunakan tenaga listrik. Selanjutnya 2 tahun kemudian, hal yang serupa dilakukan American Traffic Signal Company, di Cleveland, Ohio. Lampu lalu lintas tersebut terdiri dari 2 warna, yaitu merah dan hijau, juga sebuah bel listrik dengan fungsi sebagai peringatan adanya perubahan pada nyala lampu.

Sekitar tahun 1920, polisi bernama William Potts, di Detroit, Michigan, menyempurnakan lalu lintas dengan menggunakan tiga warna dan temuan William inilah yang menjadi Sejarah Lampu Lalu Lintas Pertama Kali Ditemukan sampai saat ini. Pertama kali, Lampu lalu lintas dioperasikan dengan cara otomatis pada bulan Maret 1922 di Houston, Texas.

Lampu lalu lintas pun disusun dengan cara vertikal juga dengan urutan mulai warna merah, selanjutnya kuning, dan terakhir hijau. Supaya bisa memudahkan bagi para pengguna jalan yang memang buta warna, maka untuk warna merah sengaja mengandung corak warna jingga, lalu warna hijau mengandung corak warna biru hal itu supaya orang buta warna merah dan hijau masih bisa membedakan lampu mana yang tengah menyala.

Hukum Lampu Lalu Lintas di Indonesia

Sebuah aturan terkait hukum Lampu Lalu Lintas telah tercatat pada peraturan Undang undang, Pasal 106 Ayat (4), yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah maupun rambu larangan, b. Marka Jalan, c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;.

Untuk masalah Sanksinya terdapat pada Pasal 287 ayat (2), berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dakan ipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. (Sumber:INDOBERITA.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar