Inilah Sejarah Lampu Lalu Lintas Pertama Kali Ditemukan, Juga Hukumnya
di Indonesia Hari ini di google doodle, diperingati ulang tahun ke-101
sistem lampu lalu lintas pertama kali ditemukan. Tepatnya, pada tahun
1868 silam, waktu kendaraan bermotor telah mulai banyak dan berkembang.
Lampu lalu lintas terpasang untuk pertama kali di London, tepatnya di
Gedung Parlemen. Tetapi, waktu itu lampu lalu lintas hanya mempunyai 2
warna, yaitu warna hijau dan merah.
Supaya Anda semakin mengenal
terhadap Sejarah Lampu Lalu Lintas, tepatnya waktu itu bulan Januari
1869 lampu tersebut meledak juga melukai salah satu petugas polisi yang
tengah berada di dekat lampu lalu lintas . Usai kejadian tersebut,
lampu pun tak dipasang lagi. Selanjutnya, Garrett Augustus Morgan, salah
seorang seorang asal Amerika Serikat kembali buat lampu lalu lintas
supaya aman, efektif dan efisien. Dan lampu itu telah ditambahkan sistem
pengaturan lalu lintas, yaitu sinyal stop and go.
Selanjutnya,
Morgan pun berfikir jika sinyal stop and go ternyata mempunyai banyak
kelemahan, yaitu tidak adanya masalah jeda waktu untuk para pengguna
jalan sehingga hal itu masih banyak terjadi adanya kecelakaan.
Selanjutnya, lampu lalu lintas dibentuk seperti hurup “T”, dan menjadi 3
warna, merah, kuning, dan hijau. lampu merah artinya berhenti, lampu
hijau jalan, dan lampu kuning untuk jeda.
Tahun 1912 awal,
seorang polisi bernama Lester Wire telah menemukan lampu lalu lintas
pertama di dunia yang bisa menggunakan tenaga listrik. Selanjutnya 2
tahun kemudian, hal yang serupa dilakukan American Traffic Signal
Company, di Cleveland, Ohio. Lampu lalu lintas tersebut terdiri dari 2
warna, yaitu merah dan hijau, juga sebuah bel listrik dengan fungsi
sebagai peringatan adanya perubahan pada nyala lampu.
Sekitar
tahun 1920, polisi bernama William Potts, di Detroit, Michigan,
menyempurnakan lalu lintas dengan menggunakan tiga warna dan temuan
William inilah yang menjadi Sejarah Lampu Lalu Lintas Pertama Kali
Ditemukan sampai saat ini. Pertama kali, Lampu lalu lintas dioperasikan
dengan cara otomatis pada bulan Maret 1922 di Houston, Texas.
Lampu
lalu lintas pun disusun dengan cara vertikal juga dengan urutan mulai
warna merah, selanjutnya kuning, dan terakhir hijau. Supaya bisa
memudahkan bagi para pengguna jalan yang memang buta warna, maka untuk
warna merah sengaja mengandung corak warna jingga, lalu warna hijau
mengandung corak warna biru hal itu supaya orang buta warna merah dan
hijau masih bisa membedakan lampu mana yang tengah menyala.
Hukum Lampu Lalu Lintas di Indonesia
Sebuah
aturan terkait hukum Lampu Lalu Lintas telah tercatat pada peraturan
Undang undang, Pasal 106 Ayat (4), yang berbunyi : “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib mematuhi ketentuan: a.
rambu perintah maupun rambu larangan, b. Marka Jalan, c. Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas;.
Untuk masalah Sanksinya terdapat pada Pasal
287 ayat (2), berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dakan ipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah)”. (Sumber:INDOBERITA.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar