Nama-nama seperti LP Batu, LP Besi, LP Lembang Kuning dan LP Permisan adalah tempat yang sampai sekarang masih aktif. Dan tentu saja penghuninya bukan orang-orang sembarangan, warga binaan di Nusakambangan terkenal karena mereka telah melanggar hukum kelas berat. Saat ini Nusakambangan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia dan dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM. Baca juga Dasar Hukum Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia.
Awal Mula Penjara Nusakambangan
Sahabat siklusdunia.com, sebelum menjadi tempat penampungan narapidana, awalnya
pulau Nusakambangan hanyalah sebuah tempat hunian biasa. Untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari para warganya bekerja sebagai petani, nelayan
daan mencari hasil hutan.
Adalah tahun 1861, menjadi titik awal
sejarah masuknya orang-orang hukuman masuk ke pulau Nusakambangan.
Penggunaan tenaga napi oleh pemerintah Hindia Belanda dalam pembuatan
benteng pertahanan menjadi sebuah keberhasilan didalam melakukan
pengawasan dan pengamanan terhadap para napi. Hingga akhirnya pemerintah
Belanda menetapkan pulau tersebut sebagai penampungan bagi para
narapidana. Baca juga Mengenal Lebih Dekat Lembah Nirbaya Tempat Eksekusi Hukum Tembak Mati di Nusakambangan.
Pada saat pemerintah Hindia Belanda menguasai Indonesia, mereka melakukan penelitian terhadap Pulau Nusa Barung di Jatim, Prinsen Eiland di Ujung Kulon, Krakatau di Selat Sunda dan pulau Nusakambangan untuk dijadikan sebagai tempat untuk para narapidana. Dan dengan pertimbangan diatas akhirnya pilihan terakhir pemerintah Hindia Belanda tertuju pada pulau Nusakambangan.
Tahun 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda
mengeluarkan ketetapan bahwa Nusakambangan telah memenuhi persyaratan
sebagai tempat huni bagi orang-orang hukuman. Selanjutnya status
pengawasan dan kepemilikan pulau diserahkan kepada Departemn Kehakiman.
Selain dijadikan sebagai tempat hukuman, saat itu Nusakambangan juga
dijadikan Belanda sebagai basis pertahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar