Minggu, 09 Agustus 2015

Awal Mula Penjara Nusakambangan

Awal Mula Penjara Nusakambangan - Sahabat siklusdunia.com, kita semua mengetahui bahwa Nusakambangan adalah nama sebuah pulau yang terkenal angker di Jawa Tengah. Dikatakan angker dikarenakan ditempat ini terdapat beberapa Lembaga Permasyarakatan (LP) berkeamanan tinggi di Indonesia.

Nama-nama seperti LP Batu, LP Besi, LP Lembang Kuning dan LP Permisan adalah tempat yang sampai sekarang masih aktif. Dan tentu saja penghuninya bukan orang-orang sembarangan, warga binaan di Nusakambangan terkenal karena mereka telah melanggar hukum kelas berat. Saat ini Nusakambangan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia dan dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM. Baca juga Dasar Hukum Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia.

Awal Mula Penjara Nusakambangan
Sahabat siklusdunia.com, sebelum menjadi tempat penampungan narapidana, awalnya pulau Nusakambangan hanyalah sebuah tempat hunian biasa. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para warganya bekerja sebagai petani, nelayan daan mencari hasil hutan.
Adalah tahun 1861, menjadi titik awal sejarah masuknya orang-orang hukuman masuk ke pulau Nusakambangan. Penggunaan tenaga napi oleh pemerintah Hindia Belanda dalam pembuatan benteng pertahanan menjadi sebuah keberhasilan didalam melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap para napi. Hingga akhirnya pemerintah Belanda menetapkan pulau tersebut sebagai penampungan bagi para narapidana. Baca juga Mengenal Lebih Dekat Lembah Nirbaya Tempat Eksekusi Hukum Tembak Mati di Nusakambangan.

Pada saat pemerintah Hindia Belanda menguasai Indonesia, mereka melakukan penelitian terhadap Pulau Nusa Barung di Jatim, Prinsen Eiland di Ujung Kulon, Krakatau di Selat Sunda dan pulau Nusakambangan untuk dijadikan sebagai tempat untuk para narapidana. Dan dengan pertimbangan diatas akhirnya pilihan terakhir pemerintah Hindia Belanda tertuju pada pulau Nusakambangan.
Tahun 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan ketetapan bahwa Nusakambangan telah memenuhi persyaratan sebagai tempat huni bagi orang-orang hukuman. Selanjutnya status pengawasan dan kepemilikan pulau diserahkan kepada Departemn Kehakiman. Selain dijadikan sebagai tempat hukuman, saat itu Nusakambangan juga dijadikan Belanda sebagai basis pertahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar