REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani
menyatakan perlu diluruskan mengenai polemik fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
kesehatan. Menurutnya yang diharamkan bukan BPJSnya namun pungutan
dendanya.
“MUI tidak mengharamkan BPJS-nya tetapi yang dianggap
haram oleh MUI adalah pungutan denda sebesar tiga persen atas
keterlambatan anggota membayar iuran,” kata Irma dalam pernyataan
tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (29/7).
Selain
itu, permasalahan akad dalam pemnungutan denda juga dipersoalkan. Irma
menjelaskan, mengenai akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan
itulah yang dianggap riba oleh MUI.
Terkait dengan fatwa haram
tersebut, Irma berpendapat bisa dicarikan jalan keluarnya oleh
pemerintah dan MUI secara bersama-sama. “Insyaallah, polemik tersebut
bisa dicarikan solusi oleh Pemerintah dan MUI secara bersama-sama,”
ungkap Irma yang juga sebagai politisi NasDem.
Sebelumnya muncul
informasi sistem BPJS Kesehatan dinilai MUI tak sesuai syariah.
Keputusan tersebut diambil dalam Ijtima atau pertemuan Ulama Komisi
Fatwa se Indonesia kelima yang digelar di Tegal beberapa waktu yang
lalu.
Adanya keputusan tersebut membuat MUI melalui Dewan
Syariah Nasional meminta pemerintah untuk melakukan upaya tertentu.
Pemerintah harus membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis
syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar