Sabtu, 08 Agustus 2015

OJK minta bantuan MUI menilai investasi MMM haram atau tidak




Merdeka.com - Sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gerah dengan keberadaan bisnis investasi sejenis MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) di Indonesia. Bisnis Manusia Membantu Manusia ini kembali beroperasi dengan membuat situs alamat IP atau IP address baru dari luar negeri.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono kembali menegaskan bisnis ini ilegal dan merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan mencapai 30 persen dalam satu bulan dan ini tidak masuk akal. Hanya untuk menarik perhatian masyarakat 'masuk dalam jebakan'.
Berulang kali OJK sudah mengimbau masyarakat agar tidak gampang terpengaruh model bisnis investasi semacam ini. Namun tetap saja masih ada yang 'terperangkap'. Untuk menyiasati agar pesan ini sampai ke masyarakat, OJK berencana menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji hukum bisnis ini dalam perspektif Islam. Sebab, masyarakat Indonesia masih dan lebih percaya pada lembaga keagamaan.
"Kami sedang memikirkan bilang masalah ini ke MUI. Penawaran mereka terbuka, iklan banyak tapi tidak jelas mekanisme investasinya," kata Tuti sapaan akrabnya saat diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Tuti belum berani menyebut bisnis ini haram atau tidak. Namun dia hanya memastikan model bisnis ini pasti merugikan masyarakat karena tidak punya prospektus bisnis. Pembayaran bonus atau pengembalian uang masyarakat benar-benar tergantung pada peserta berikutnya.
"Mereka bisnisnya skema piramida dan jadi betul betul tergantung pada peserta berikutnya," tegasnya.
Tuti berharap agar MUI segera mengeluarkan hukum bisnis ini apakah haram, makruh atau halal. "Ini hukum dari MUI nanti akan sangat membantu kita," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin menilai apapun jenis skema investasi yang berkaitan dengan pencucian uang atau biasa disebut judi tergolong haram. Meski dalam prinsipnya bisnis tersebut bersifat tolong menolong sesama manusia. Namun demikian Maruf tidak menyebut secara tegas bisnis MMM itu haram di Indonesia.
"Tolong menolong dalam prinsipnya Islam memang diperbolehkan, namun lembaga tersebut harus clear dari resmi pemerintah," ucap Maruf Amin ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
Maruf menyarankan, skema investasi yang dilakukan MMM Indonesia sebaiknya diketahui dahulu secara benar dan detail oleh pemerintah, jangan disebarluaskan dahulu kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya apakah investasi ini merugikan atau menguntungkan.
"Percuma kalau prinsip MMM Indonesia itu tolong menolong, tapi tidak direspon pemerintah," jelas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar