Senin, 19 Oktober 2020
Sikap Yang Terbolak-Balik
Sabtu, 10 Oktober 2020
Demo Undang-undang Cipta Karya Antara Pengaruh Hoax dan Kebenaran
Pada tanggal 8 oktober 2020 telah terjadi demo besar-besaran menuntut Pemerintah dan DPR untuk membatalkan pengesahan Undang-undang Cipta Karya (Omnibuslaw) yang telah disahkan oleh ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan ini terkesan dipaksakan ditengah pandemi Corona di negera kita. Dan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sedang anjlok. Masa yang melakukan demonstrasi tersebut terdiri dari elemen masyarakat yang tergabung dalam persatuan buruh dan pekerja, para mahasiswa dan pelajar. Dalam demonstrasi tersebut ada beberapa poin yang menjadi dasar aksi yang berujung anarkis tersebut yaitu dalam undang-undang omnibuslaw ciptaker menurut pengunjuk rasa bahwa : Dihilangkannya pesangon ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja, dihilangkannya UMR dan UMS menjadi UMP, tidak adanya cuti oleh pekerja, dimudahkannya pekerja asing masuk ke Indonesia.
Selang satu hari setelah itu presiden Jokowi Dodo dalam pidatonya mengatakan bahwa para demontrans telah disinformasi dan belum membaca secara keseluruhan isi dari undang-undang ciptaker tersebut. Dan Presiden Jokowi juga mempersilahkan kepada pihak-pihak yang berkeberatan mengenai undang-undang tersebut untuk mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke MK (Makamah Konstitusi).
Dan dalam waktu bersamaan Tokoh reformasi Amin Rais dalam screen Tiktok dalam dua segment mengatakan bahwa undang-undang Omnibuslaw cipta lapangan kerja itu adalah sebuah produk yang gagal diterapkan diberbagai negara yang pernah menjalankan karena akan membuat negara Indonesia akan dikuasai asing dan akan memiskinkan warga negara Indonesia karena akan bersaing dengan tenaga kerja dari luar dan orang asing akan bebas menguasai tanah Indonesia.
Dilain pihak tokoh NU KH.Said Aqil Siraj menegaskan bahwa NU akan berjuang dengan cara elegan untuk membatalkan Undang-Undang Omnibuslaw di MK (Mahkamah Konstitusi) karena undang-undang tersebut dianggap telah melemahkan bangsa Indonesia dan memudahkan asing untuk masuk ke Indonesia.
Terlepas dari pernyataan itu siapa yang fakta dan siapa yang hoaks nanti akan dilihat di pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi) dan masyarakat akan melihat fakta-fakta yang sebenarnya dan masyarakat akan mengetahui siapa yang sebenarnya membela kepentingan rakyat dan bangsanya.